TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terkait kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Walau syarat pengajuan PK tidak dipenuhi KPK, langkah tersebut dinilai tetap mungkin ditempuh mengingat kejaksaan juga pernah melakukan hal serupa.
"Saya sarankan supaya KPK ajukan PK. Kejaksaan agung pernah kok," ujar bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamuhua, di KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dalam pandangannya, Abdullah mengatakan pengajuan PK tetap tidak membatalkan eksekusi kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan agung itu.
KPK kemudian bisa kembali mengambil alih kasus tersebut jika dalam putusannya Mahkamah Agung ternyata mengabulkan PK.
"Kalau misalnya putusan PK itu mengabulkan KPK, mungkin saja KPK akan pertimbangkan mengambil alih kembali atau apa namanya kita lihat nanti," tukas Abdullah.
Pelimpahan kasus tersebut lantaran Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.