News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Kasus BG Dilimpahkan, Tumpak Sebut KPK Belum Gelar Perkara Bersama

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim 9 Tumpak Hatorangan Panggabean

TRIBUNNEWS.COM- JAKARTA - Pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke kejaksaan agung diduga menyalahi peraturan. Sebelum kasus tersebut dilimpahkan, KPK bersama kejaksaan dan kepolisian terlebih dahulu harus menggelar perkara bersama sesuai dengan Undang-Undang KPK.

"Ada MoU kita sejak zaman saya sudah ada, apa itu? Sebelum dilimpahkan ke sana, harus pertama-tama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasus itu," ujar bekas pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Ketika ditanya apakah gelar perkara tersebut sudah dilakukan, Tumpak mengatakan belum. "Saya kira belum. Karena penyerahannya juga belum, toh," ujar Tumpak.

Pelimpahan kasus dari KPK ke kejaksaan, diakui Tumpak bukanlah sesuatu yang luar biasa mengingat itu memang diizinkan sesuai UU KPK. Untuk itu, mengingat penetapan tersangka Budi Gunawan di KPK telah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka status Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu otomatis mundur ke tahap penyelidikan.

"Saya pikir kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan itu suatu hal yang memang saya rasa berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada. Jadi tepat menurut saya, karena undang-undang memberikan kemungkinan untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan," tukas Tumpak.

Sebelumnya, pelimpahan kasus tersebut lantaran Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. KPK kemudian mengirimkan surat ke PN Jaksel akan mengajukan kasasi. Namun materi kasasi tidak dikirimkan lantaran PN Jaksel mengatakan tidak akan menerimanya berhubung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.

KPK juga tidak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali lantaran KPK tidak memiliki hak untuk mengajukannya. Pimpinan KPK, berasama Wakapolri, Menkopolhukam, Menkumham, dan Jaksa Agung mengumumkan kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelimpahan kasus tersebut sebagai siasat lantaran KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam kesempatan tersebut, menyatakan pihaknya kemudian akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini