News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

KPK: Berkas Kasus BG Diserahkan ke Kejaksaan Setelah Gelar Perkara

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP melakukan konferensi pers bersama Jaksa Agung, Menkopolhukam, Plt Kapolri, dan Menkumham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) akan dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung.

Berkas perkara beserta barang bukti kasus BG akan diserahkan setelah tim penyidik kedua lembaga melakukan gelar perkara (ekspose) bersama di Kejaksaan Agung pada pekan ini.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Johan mengatakan, untuk tahap awal KPK telah menyampaikan surat pelimpahan berkas perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung.

"Setelah itu kami akan melakukan gelar perkara dalam pekan ini di Kejaksaan Agung. Setelah itu, kami serahkan berkas perkara," ujar Johan.

Johan tidak menjawab secara tegas saat ditanya apakah keputusan pelimpahan berkas perkara Komjen BG ini telah berdasarkan keputusan bulat lima pimpinan KPK.

"Pelimpahan itu sudah diputuskan dan suratnya sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Pernyataan Johan ini secara tidak langsung mematahkan saran dan dorongan para mantan pimpinan KPK yang menginginkan agar dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan, akhirnya KPK mengambil keputusan pelimpahan berkas perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung menyusul kekalahan mereka dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap Komjen BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan sidang yang diputuskan oleh hakim Sarpin Rizaldi itu menganulir penetapan tersangka Komjen BG yang dilakukan oleh pihak KPK. Selain itu, pihak KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan suatu kasus tindak pidana korupsi.

Keputusan pelimpahan kasus Komjen BG itu terjadi setelah pimpinan KPK di bawah komando Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki beberapa kali melakukan pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung.

Terakhir adalah pertemuan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, Wakapolri, Jaksa Agung, Menkumham dan Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjiatno di kantor KPK, Jakarta pada Senin (2/3/2015).

Jaksa Agung, HM Prasetyo yang menghadiri pertemuan itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan kembali menyerahkan kasus Komjen BG ke lembaga asalnya, Polri.

Ia beralasan hal itu agar penanganan kasus lebih efektif mengingat Polri pernah menyelidiki kasus dugaan rekening gendut Komjen BG pada 2010. Saat itu, hasil penyelidikan Polri menyimpulkan rekening dan transaksi perbankan Komjen BG adalah wajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini