TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Pelimpahan kasus BG (Budi Gunawan) kami tidak melihat dasar hukumnya. Plt KPK langgar pasal 6, 7, dan 8 undang-undang KPK," kata Ray dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Ray menuturkan, pasal 6 UU KPK huruf a menyatakan KPK berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sementara huruf b menyatakan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ray mengatakan, pasal 7 huruf a UU KPK menyatakan, dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, sementara pasal 7 poin c berbunyi KPK berwenang meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
"Dalam proses pengkoordinasian dan supervisi menjadikan KPK sebagai pimpinannya," tuturnya.
Masih kata Ray, pasal 8 undang-undang KPK ayat 1 berbunyi dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
Sementara pada pasal 8 ayat 2 menyatakan, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
"Berdasarkan pasal di atas KPK yang berhak ambil alih kasus di Kepolisan dan Kejaksaan, bukan dibalik," katanya.