News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Seskab Jelaskan Posisi Luhut Panjaitan dalam Pemerintahan Jokowi-JK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Panjaitan bersama Joko Widodo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan posisi Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Luhut Panjaitan di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Program-program prioritas dibangun oleh Kepala Staf Kepresidenan," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Andi mengatakan Presiden menginginkan adanya perubahan struktur pengawasan para menteri, yang pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memberikan kewenangan kepada Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), kini diserahkan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

"Di masa SBY ada UKP4, di masa Presiden Jokowi itu ditiadakan, lalu bentukan barunya adalah kepala staf," ucap Andi.

Andi mengatakan kini fungsi yang dimiliki UKP4 berada di setiap unit Kepala Staf Kepresidenan atau Deputi Staf Kepresidenan. Salah satu kewenangan Kepala Staf Kepresidenan juga bisa memanggil menteri-menteri Jokowi-JK.

"Berkoordinasi bisa, berkoordinasi untuk kemudian mengawasi apakah program-programnya sudah sesuai dengan arahan Presiden itu bisa dilakukan," ucap Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini