TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto mengatakan, Presiden Joko Widodo harus bersikap lebih tegas atas langkah Kepolisian RI yang tetap melanjutkan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Arif dan sejumlah aktivis menilai, apa yang dilakukan Polri merupakan bentuk kriminalisasi. Padahal, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk menghentikan kriminalisasi.
Langkah Jokowi menyelesaikan konflik KPK dan Polri tak cukup hanya dengan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Tidak bisa tidak, Jokowi harus memegang kendali. Tidak ada alasan Jokowi untuk takut. Pulihkan kewenangan KPK. Kembalikan Polri ke jati dirinya melindugi dan melayani masyarakat," kata Arif dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Sebelumnya, saat mengumumkan pembatalan pelantikan Budi Gunawan, Jokowi menginstruksikan Polri dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik. Dengan begitu, keharmonisan dan hubungan antar-lembaga negara bisa terjaga.
Namun, dengan apa yang dilakukan Polri saat ini, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Bahrain, menilai, Polri telah membangkang dari instruksi Presiden.
”Polri melakukan kriminalisasi sebagai pembangkangan terhadap presiden. Titah panglima tertinggi tak didengarkan,” kata dia.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan Polri membuat polisi tidak bisa fokus menjalankan tugas utamanya. Alih-alih melindungi dan mengayomi masyarakat, Polri justru sibuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis terhadapnya.
"Kesannya, kekuasaan sudah mencengkram seluruh lini," kata Bahrain.(Ihsanuddin)