TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung mendapat kritikan. Langkah Plt KPK tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Itu cukup mengagetkan kasus Budi Gunawan dilimpahkan oleh Plt KPK ke Kejaksaan Agung. KPK terlalu cepat ambil keputusan," kata Bahrain, Direktur Advokasi YLBHI dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Bahrain menilai, KPK belum melakukan upaya banding atas kekalahan dalam perkara praperadilan Budi Gunawan. Menurutnya, KPK mampu melakukan upaya banding dalam perkara praperadilan Budi Gunawan.
"Apakah KPK telah berhasil dilumpuhkan dan diambil orang-orang yang tak pro-KPK? Karena KPK belum lakukan upaya PK," tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidian Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke kejaksaan agung.
Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sementara dalam undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).