Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua berkas perkara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Dua berkas tersebut yakni kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakaan berkas perkara Udar soal TPPU, dinyatakan lengkap sesuai dengan
surat dari Direktur Penuntutan nomor B-25/F.3/Ft.1/03/2015.
"Untuk kasus korupsi TransJakarta 2012 berkasnya sesuai dengan surat nomor B-26/F.3/Ft.1/03/2015," kata Tony, Kamis (5/3/2015).
Tony melanjutkan sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik segera melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya maju ke persidangan.
Beberapa bukti kejahatan yang disita Kejagung atas TPPU Udar yakni dua unit ruko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, dan tiga kondotel milik Pristono di Legian, Bali juga disita. Jaksa menaksir nilai tiga kondotel itu Rp 3 miliar.
Barang yang disita lainnya yakni empat unit kamar kondotel di Bogor yang dibeli atas nama Pristono dan istrinya Leike Amalia. Aset lainnya yang disita ialah satu unit rumah di Cluster Olive Bogor, satu unit rumah di Bintaro Raya, satu unit kondotel di Bali, serta tiga apartemen di Casablanca, Jakarta Selatan.
Sedangkan di korupsi TransJakarta 2012 ini, jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, serta Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.