TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan tetap melimpahkan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung meskipun lembaga anti-rasuah itu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya, tidak berpengaruh. Pelimpahan berkas perkara BG tetap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Diberitakan sebelumnya, lima pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Taufiequrrachman Ruki akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas desakan sejumlah elemen masyarakat agar KPK mengajukan PK atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG.
Menurut Priharsa, meskipun nantinya rapim tersebut memutuskan KPK akan mengajukan PK atas putusan praperadilan PN Jaksel, rencana pelimpahan perkara Komjen BG tetap dilaksanakan.
"Sebab, pelimpahan berkas perkara itu adalah implentensi dari putusan praperadilan yang disebutkan berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Apakah KPK akan mengambil alih kembali penyidikan kasus Komjen BG jika nantinya MA menerima pengajuan PK tersebut?
"(Dampaknya) nantinya belum tahu. Sekarang pimpinan masih akan membahas kemungkinan PK itu dalam rapim dahulu," tuturnya.