News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Ajukan PK, KPK Tetap Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melewati poster perlawanan usai melakukan pernyataan sikap menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung di Kantor KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015). Sebelumnya Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dalam sebuah konferensi pers menyatakan akan melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kepolisian lewat tangan Kejaksaan dengan alasan efektivitas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan tetap melimpahkan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung meskipun lembaga anti-rasuah itu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya, tidak berpengaruh. Pelimpahan berkas perkara BG tetap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Diberitakan sebelumnya, lima pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Taufiequrrachman Ruki akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas desakan sejumlah elemen masyarakat agar KPK mengajukan PK atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG.

Menurut Priharsa, meskipun nantinya rapim tersebut memutuskan KPK akan mengajukan PK atas putusan praperadilan PN Jaksel, rencana pelimpahan perkara Komjen BG tetap dilaksanakan.

"Sebab, pelimpahan berkas perkara itu adalah implentensi dari putusan praperadilan yang disebutkan berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Apakah KPK akan mengambil alih kembali penyidikan kasus Komjen BG jika nantinya MA menerima pengajuan PK tersebut?

"(Dampaknya) nantinya belum tahu. Sekarang pimpinan masih akan membahas kemungkinan PK itu dalam rapim dahulu," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini