News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Ini Jawaban Kejagung Soal Terpidana Mati Menunggu PK Sejak 2005

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Terpidana hukuman mati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait terpidana mati asal Palembang Zainal Abidin yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sejak 2005 namun tidak digubris. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, pihaknya menelusuri apakah benar Zainal sudah melakukan PK atau tidak.

"Nanti kita akan teliti dulu, kita belum dapat laporan dari daerah. Kita telusuri apakah benar sudah daftarkan PK atau belum," kata Tony kepada Tribunnews.com di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Tony menuturkan, apabila Zainal sudah mendaftarkan PK maka nanti akan diminta bukti pengajuannya. Namun, pihaknya ingin memastikan dengan benar apabila Zainal telah mendaftarkan pengajuan PK atas putusan pengadilan.

"Nanti kita tunggu dulu laporan dari daerah," ujarnya.

Seperti diberitakan Tribun Sumsel, keluarga Mgs Zainal Abidin, terpidana mati asal Palembang kaget setelah mendapat pemberitahuan dari kejaksaan, Rabu (4/2/2-15). Mereka diberikan waktu untuk bertemu terakhir kalinya dengan Zainal yang sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Perasaan kaget yang dialami keluarga disampaikan Ade Yuliawan selaku Pengacara Zainal Abidin kepada Tribun Sumsel melalui sambungan telepon. Pemberitahuan secara lisan itu memberikan kepastian jawaban dari rasa penasaran keluarga yang dialami sejak beberapa hari terakhir.

"Diberikan waktu sampai pukul 13.00 hari ini, keluarga sudah dalam perjalanan. Keluarga terkejut, sebab ini tanda-tanda eksekusi mati sudah final. Saya sekarang dari Jakarta juga dalam perjalanan menuju Nusakambangan," jelas Ade.

Keluarga dan Zainal menyesalkan apabila eksekusi mati benar-benar dilaksanakan. Sebab sampai saat ini, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan sejak 2005 tak kunjung ada kabar sampai sekarang.

Ade meminta adanya penangguhan eksekusi mati sampai adanya keputusan dari PK yang diajukan 10 tahun lalu. Ia tidak ingin persoalan ini menjadi rumit di kemudian hari. Saat PK dikabulkan, namun eksekusi mati telah dilaksanakan.

"Bagaimana pertanggung jawabannya. Saya hari ini dapat surat dari PN Palembang bahwa PK belum turun. Dunia internasional sedang memantau eksekusi mati di Indonesia. Kepastian hukum itu penting," ujar Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini