News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Mandra: Saya juga Nggak Ngerti Kenapa Ditahan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis  Betawi, Mandra Naih resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Menurut Kuasa Hukumnya, Sonny Sudarsono, komedian itu dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Ada 60 pertanyaan yang diajukan," kata Sonny di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Sonny menuturkan, kliennya sangat kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan. Sonny pun menilai penahanan Mandra sangat subjektif dan pihaknya sangat terkejut kliennya dijebloskan ke hotel prodeo.

"Penahanan ini sangat subjektif. Kan (Mandra) tidak ingin melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Ini sangat-sangat subjektif," tuturnya.

Seperti diberitakan, Mandra akhirnya digiring ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan milik. Mandra ditahan pihak Kejaksaan Agung setelah diperiksa selama lebih dari sembilan jam.

Saat keluar gedung bundar, Mandra tak banyak berkomentar terkait penahanannya. Mandra mengaku tidak mengerti mengapa akhirnya ia diputuskan untuk ditahan di hotel prodeo.

"Saya juga nggak ngerti. Kita ingin tahu sampai dimana keadilan," ujar Mandra saat hendak menuju mobil tahanan, Jumat (6/3/2015).

Mandra diduga melakukan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012. Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini