News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Kabareskrim Tahu Anak Buahnya Somasi Komnas HAM Terkait Kasus BW

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Penangkapan Bambang juga disebut tak didahului surat pemanggilan. Terakhir, pemborgolan Bambang dianggap terlalu berlebihan karena tidak dalam keadaan mendesak yang mengharuskan pemborgolan.

Sementara menurut penyidik, mereka telah dimandatkan sebagai penyidik perkara hukum Bambang berdasarkan Surat Perintah untuk Penyidik Nomor SPSIDIK/53/1/2015/Dittipideksus Tanggal 22 Januari 2015.

Penyidik menegaskan telah melaksanakan pemeriksaan, penelitian terhadap saksi dan bukti soal perkara Bambang. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali berturut-turut yang dihadiri Dir Propam, Itwasum, Wasidik dan sejumlah pimpinan lain.

"Gelar perkara menyimpulkan kasus ini (BW) telah cukup unsur untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka dan berdasarkan hasil analisa intelejen di lapangan, tim memutuskan melakukan serangkaian proses hukum termasuk disiapkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/07/I/2015/Dittipideksus tanggal 22 Januari 2015," tulis surat itu.

Penyidik membantah tidak menunjukkan surat penangkapan kepada Bambang. Penyidik telah bertindak sesuai Pasal 18 KUHAP, yakni memperlihatkan surat tugas sekaligus surat penangkapan yang mencantumkan nama dan alamat tersangka. Penyidik juga menjelaskan alasan penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan.

Soal tuduhan bahwa penangkapan Bambang itu melanggar hak anak, penyidik mengaitkan dengan Pasal 15 Poin D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa putri Bambang telah berumur 21 tahun.

Oleh sebab itu, yang bersangkutan tak dapat digolongkan sebagai anak-anak. Tuduhan tersebut pun dianggap mengada-ada.

Masih berdasarkan surat somasi, ada paragraf yang menyebutkan bahwa Komnas HAM telah melanggar tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 76 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Komnas HAM.

Dengan demikian, komisioner Komnas HAM tidak diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyampaikan apapun hasil penyelidikan yang keliru kepada masyarakat melalui media massa.

Tindakan Komnas HAM dianggap penyidik telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 310 KUHP juncto 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik meminta Komnas HAM segera membatalkan dan menarik kembali pernyataan yang disampaikan ke media masa sekaligus meminta maaf secara terbuka di segala jenis media masa. Jika Komnas HAM tidak melaksanakannya, penyidik akan mengambil langkah hukum baik pidana atau perdata terhadap komisioner Komnas HAM.

Di bagian akhir surat somasi itu disebutkan bahwa surat itu ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain presiden Joko Widodo, wakil presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR RI Setya Novanto, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan the United Nations High Commissioner for Human Rights.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini