Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan peraturan KPU terkait standar biaya di daerah diterapkan untuk mendorong pasangan calon baik gubernur, bupati dan wali kota lebih banyak tatap muka.
"Jadi, kami memahami bahwa kontruksi undang-undang ingin mendorong pasangan calon dan peserta pemilih lebih banyak melakukan kegiatan tatap muka. Menyapa pemilih dan sampaikan visi-misinya progam dan melakukan kegiatan kampanye yang edukatif," ujar Ida di KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Ida menuturkan wewenang tersebut telah diatur dalam undang-undang. Besaran dana kampanye dibagi berdasarkan pertimbangan penduduk, cakupan luas wilayah, serta standar biaya daerah merupakan pertimbangan dasar ketentuan itu diterapkan.
"Ini mengacu pada konsumsi standar biaya untuk mencetak bahan-bahan kampanye. Misalnya ada kebutuhan sewa tempat seperti gedung. Kami mencoba merumuskan dalam kegiatan tatap muka biaya pemilih dan indeks biaya dicontohkan Rp 300 ribu," ucapnya.
KPU pusat mengintruksikan seluruh KPU di daerah mengecek standar biaya APBD. Baik gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kegiatan tatap muka pasangan calon akan terlihat.
"Nanti bisa ketemu dan total belanja biaya dan elemen cakupan pemilih dan wilayah serta standarnya," papar Ida.
Hingga saat ini, KPU mengaku belum pernah menghitung standar biaya di masing-masing daerah. Sehingga KPU menginstruksikan KPU di daerah mengecek standarisasi biaya, sehingga anggaran kegiatan tatap muka bagi pasangan calon akan terlihat.
"Kalau itu akan sulit dan memang perlu waktu (pengecekan standar biaya). Tapi, standar wilayah seluruh wilayah provinsi dan kota berbeda-beda. Kami harus akses data dulu di daerah dan dicontohkan lewat APBN," jelasnya.