TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
KPK memanggil empat pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus yang telah menjerat Suryadharma Ali itu sebagai tersangka. Para saksi tersebut antar lain Nur Ulfah binti Yahya, Salbiah binti Asnan, Nelly Haryati binti Adam Rahman dan Amir Ja'far.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Selain dari unsur PNS, KPK juga memanggil satu orang saksi dari unsur swasta yakni Junawan bin Mindan.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PP) itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Merasa tidak bersalah, Suryadharma telah mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.