News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Siapkan Aturan Kampanye di Facebook dan Twitter

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menjadi pembicara dalam diskusi tentang penerapan e-voting dalam Pemilu di Indonesia, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan terbitnya Perppu No. 1 tahun 2014 membolehkan penggunaan e-voting dalam pemilukada, terjadi prokontra mengenai kesiapan KPU daerah dalam menggunakan e-voting dalam pemilukada. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memperbolehkan iklan kampanye melalui media sosial seperti Twitter dan Facebook.

Hal ini dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon dan menyakinkan pemilih untuk memberikan dukungan sesuai pasal 1 nomor 22 tahun 2015 dalam rancangan peraturan KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan aturan iklan kampanye melalui media sosial masih diatur oleh KPU.

Meski tidak mudah, Hadar mengingatkan pasangan calon harus melakukan pendaftaran jika tertarik melakukan kampanye melalui media sosial.

"Walaupun tidak mudah. Tadi pak juri mengingatkan pernah ada gagasan, jadi nanti bagi mereka yang tidak didaftarkan, nanti akan dilakukan semacam peringatan dan kalau memang terus dilakukan saya kira bisa ditutup," tegas Hadari di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Hadar menjelaskan, pemerintah mempunyai otoritas untuk menutup akun pasangan calon jika melanggar aturan. Baik dalam segi konten, persoalan suku, agama dan ras (SARA) yang dilarang oleh KPU. Nantinya, KPU akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika jika menemukan adanya pelanggaran oleh pasangan calon.

"Kelihatannya ke sana arahnya. Tapi tentu nanti kami akan bicarakan lagi. Sementara itu di dalam draft ada pengaturannya dan harus didaftarkan," jelas Hadar.

KPU memberikan batasan kepada setiap pasangan calon yang ingin membuat akun resmi di media sosial selama masa kampanye. Dalam rancangan KPU tentang kampanye pemilihan kepala daerah, pasal 49 ayat 3 tahun 2015 dijelaskan akun resmi di media sosial paling banyak untuk pasangan calon adalah tiga akun.

"Iya, sementara tiga walaupun sesuatu yang tidak mudah tetapi akan kita mulai juga. Masuk wilayah ini, tidak kami lepas,"janji Hadar.

Dalam akun tersebut juga dijelaskan tentang pemberitaan, materi kampanye dan materi pemberitaan yang sesuai undang-undang. Baik tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar serta suara dan gambar yang tak boleh melanggar aturan. Nantinya, iklan melalui media sosial ini akan diawasi oleh beberapa pihak. Baik, KPU, Kemenmominfo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Iya, terutama untuk Bawaslu karena kan yang punya peran pengawasan paling depan Bawaslu beserta aparatnya. Tapi nanti untuk lanjutan menutup dan memblokir bisa meminta bantuan kepada yang terakhir (Kemenkominfo)," jelas Hadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini