News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demokrat Beri Sinyal Dukung Hak Angket Menkumham

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memegang dokumen keputusan mahkamah internal partai Golkar didampingi Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) berencana menggulirkan hak angket terkait dugaan intervensi pemerintah terhadap Golkar dan PPP.

Fraksi Demokrat pun ikut berkomentar mengenai wacana hak angket tersebut.

"Standing konstitusional angket adalah hak DPR dalam konteks pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2015).

Didik mengatakan hak angket menjadi media dan sarana bagi DPR untuk mendapatkan penjelasan kenapa pemerintah sebagai akibat kebijakannya yang bisa berdampak luas dan tidak sesuai dengan koridor hak maupun kewenangannya.

Mengenai dugaan adanya intervensi pemerintah terhadap PPP dan Golkar, Didik menilai semua pihak harus memahami upaya konstitusional yang perlu disikapi dengan sikap yang obyektif dan rasional dan tidak perlu antipati sepanjang hak tersebut digunakan dalam koridor yang benar baik secara substansi maupun prosedural.

"Keinginan anggota DPR untuk menggunakan hak angket tersebut harus menjadi perhatian dan koreksi Pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya," tuturnya.

Dalam konteks Parpol, anggota Komisi III DPR itu menuturkan sebagaimana diatur dalam UU Parpol, Pemerintah hanya menjadi pelaksana UU yang hanya mempunyai kewenangan daam mengadministrasikan secara hukum.

Apabila ada campur tangan dan intervensi pemerintah dalam pengelolaan rumah tangga Parpol termasuk konflik internal Parpol, katanya, bukan saja pelanggaran hukum tapi sudah merusak tatanan demokrasi.

"Dalam konteks penegakan hukum dan penegakan demokrasi, FPD tidak antipati terhadap penggunaan hak angket karena FPD tidak ingin demokrasi dan penegakan hukum yang sudah dibangun SBY selama 10 tahun runtuh karena politisasi kekuasaan dari penguasa hanya untuk kepentingan kekuasaannya sepanjang hak tersebut dipergunakan secara proporsional, substansial dan profesional," jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya bersama-sama memilikiā€Ž kepentingan yang sama untuk menjaga demokrasi ini agar berjalan sesuai jalur yg selama ini sudah dilakukan oleh SBY.

Didik meminta jangan sampai kekuasaan yang dihasilkan oleh proses demokrasi disalahgunakan secara otoriter untuk kepentingan subyektif kekuasaan semata.

"Kita akan sikapi secara bijak. Standing substansi alasan dan proses yang akan dijalankan akan menjadi pertimbangan mendasar bagi FPD untuk mensikapi secara tehnis untuk nantinya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini