News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatwa MUI Hukum Mati Kaum Homoseksual Dinilai Sulit Diterapkan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersifat imbauan moral dan hanya mengikat secara moral.

Karena itu, yang berhak melakukan tindakan hukum, apalagi hukuman mati, hanyalah negara. Selama fatwa MUI itu tidak dimasukkan menjadi hukum positif, fatwa itu tidak mungkin diterapkan.

BACA: MUI Keluarkan Fatwa Hukuman Mati bagi Kaum Homoseksual

Demikian kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2015).

"Terus terang, saya belum membaca fatwanya. Jadi, saya belum mengetahui konsideran dan dasar pemikiran dikeluarkannya fatwa tersebut," kata Saleh.

Diakui bahwa setiap agama memiliki aturan moral yang harus diikuti oleh umatnya.

Nah, kata Saleh, homoseksual dinilai berbahaya dalam tatanan kehidupan sosial serta bertentangan dengan ajaran Islam.

"Dalam konteks ini, kemungkinan MUI mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi homoseksual," ujar politisi PAN ini.

Selain itu, fatwa MUI itu juga akan sulit diterapkan jika pelakunya ternyata beragama lain.

Sebab, fatwa MUI itu tentu hanya akan dijadikan sebagai referensi dan rujukan oleh umat Islam.

Sementara umat lain, tentu akan merujuk pada nilai-nilai yang ada di dalam agamanya.

"Walaupun hampir semua agama menolak homoseksualitas, tetapi apakah fatwa MUI itu juga diterima agama lain? Kalau tidak, berarti sulit untuk diterapkan karena prinsip diberlakukannya suatu aturan hukum tidak boleh berlaku parsial dan hanya mengikat sebagian kelompok masyarakat saja," ujarnya.

Walau demikian, Saleh menegaskan fatwa MUI itu tidak perlu dipolemikkan. Bagaimanapun juga, semangat dikeluarkannya fatwa itu sangat baik. Setidaknya untuk mengingatkan masyarakat bahwa homoseksual bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.

"Tidak usah diributkanlah. MUI kan bukan lembaga peradilan yang bisa menjatuhkan hukuman. MUI juga bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi hukuman mati. Hanya negara yang memiliki kewenangan itu. Karena itu, mari kita serahkan pada negara untuk mengurus hal-hal seperti ini," ujarnya.

MUI seperti dilansir www.gaystarnews.com dua hari lalu menulis bahwa majelis mengeluarkan fatwa berbagai hukuman dari hukuman cambuk hingga hukuman mati bagi kaum homoseksual pada 3 Maret 2015 lalu.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin seperti dilansir dalam situs itu mengatakan fatwa itu dikeluarkan karena ada tren penyimpangan seksual meningkat hingga sampai ke sekolah-sekolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini