TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta memberikan penjelasan mengenai rencana posisi Wakil Panglima TNI.
Posisi itu disebut bagian dari modernisasi TNI.
"Jokowi mestinya menyampaikan konteks kebijakan apa hingga perlu ada penambahan jabatan wakil panglima TNI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
Hanafi mempertanyakan apakah posisi Wakil Panglima TNI terkait dengan kebutuhan soal ancaman dalam dan luar negeri.
Politisi PAN itu menuturkan keberadaan jabatan baru di TNI merupakan kebijakan presiden melalui sebuah keputusan. Hal itu tertuang dalam UU TNI.
Meskipun urusan pemerintah, Hanafi mengingatkan agar pos tersebut jangan dikarenakan alasan Panglima TNI sedang bertugas di luar negeri.
"Jadi kurang pas. Tidak menemukan relevansinya. Jangan sampai juga ada spekulasi publik bahwa Presiden menambah jabatan baru di TNI karena belum selesai bagi-bagi kekuasaan pascapilpres. TNI harus profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyampaikan adanya rencana melakukan reorganisasi TNI. Salah satu hal yang akan direalisasikan adalah kembali hadirnya jabatan wakil panglima TNI.
Moeldoko mengusulkan secara langsung reorganisasi TNI itu kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Moeldoko, Presiden menyetujui dilakukan reorganisasi TNI asalkan dilakukan secara bertahap.
"Masalah reorganisasi, di antaranya ada Wakil Panglima TNI. Diharapkan Wakil Panglima TNI itu kalau tidak ada Panglima TNI, dia bisa action," kata Moeldoko seusai rapat bersama Presiden.
Jabatan wakil panglima TNI sebelumnya pernah ada, tetapi kemudian dihapus pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.