TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dalam kasus dugaan korupsi 'Payment Gateway' atau pembayaran pasport secara elektronik yang menyeret eks Wamenkumham nama Denny Indryana penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara.
Namun memang hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.
Termasuk pula, status Denny Indrayana sebagai terlapor pun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
"Gelar perkara sudah dilakukan, namun memang belum ada tersangka. Saksi sudah banyak yang diperiksa nanti pemanggilan pada Denny juga statusnya sebagai saksi," tutur Rikwanto, Rabu (18/3/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Kemudian saat disinggung soal apakah Denny menerima aliran dana dari pembayaran pasport secara elektronik karena dalam pembayaran, pemohon pasport dikenakan bayaran Rp 5000 rupiah, Rikwanto enggan mengomentari.
"Nanti pada waktu pemeriksaan yang bersangktan akan terjawab, termasuk berapa kerugian negaranya," ujar Rikwanto.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
'Payment gateway', merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin.
Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.