TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga Bali yakni I Wayan Setiawan dan istrinya Ni Nengah Ardani ditahan di Singapura karena kasus dokumen sejak 19 Februari 2015 lalu.
Atas penahanan itu, Polda Bali membenarkan Setiawan dan Ardani di tahan di Singapura terkait kasus dokumen.
Polda Bali juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Bagian Hubinter (Hubungan Internasional) Mabes Polri untuk minta bantuan membebaskan keduanya.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dari Interpol Indonesia sudah melayangkan surat ke Otoritas Singapura atas hal tersebut.
"Dari National Crime Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada 18 Maret 2015 sudah membuat surat ke otoritas Singapura untuk menanyakan masalah tersebut," ujar Rikwanto, Kamis (19/3/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Rikwanto menambahkan saat ini pihak Interpol Indonesia masih menunggu jawaban dari Otoritas Singapura soal kasus atau pelanggaran pidana apa yang dilakukan oleh dua warga itu.
Berikut kronologi penahanan dua Warga Bali :
1. 14 Februari 2015 I Wayan Setiawan dan istrinya Ni Nengah Ardani berlibur ke tiga negara, Singapura, Malaysia dan Thailand bersama 18 orang lainnya.
2. Tanggal 17 Februari 2015, Setiawan sms kepada ayahnya, I Wayan Suwi. Mengatakan sudah berada di Singapura.
3. Tanggal 19 Februari 2015 semestinya mereka balik bersama rombongan. Namun mereka berdua tak kunjung datang. Keluarga mulai was-was.
4 Dua minggu berselang, keluarga mendapat kabar dari Jakarta bahwa Setiawan dan Ardani masih berada di Singapura.
5. Tanggal 14 Maret 2015, keluarga melapor ke Polda Bali. Sehari setelahnya Polda membenarkan Setiawan dan Ardani di tahan di Singapura terkait kasus dokumen.