TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menduga Hakim Sarpin Rizaldi merasa terhina lantaran melaporkan dua komisioner KY ke Mabes Polri.
Komisioner KY, Taufiqurachman Syahuri, mengatakan dirinya bersama Ketua KY Suparman Marzuki mengomentari putusan Hakim dan bukan pribadi Sarpin.
"Nampaknya Pak Sarpin merasa terhina sehingga perlu lapor polisi. Padahal yang dianalisis dikomentari adalah putusannya, bukan pribadi dia," ujar Taufik melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Kata Taufik, pihaknya bisa memaklumi jika Sarpin mempermasalhkan putusan pleno KY karena putusan pleno tersebut adalah produk negara dan publik bisa saja menilainya. KY, sebagai pembuat putusan, lanjut Taufik, tentu saja tidak boleh merasa terhina.
KY, lanjut Taufik, menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang. Jadi, tidak ada alasannya Sarpin bisa melaporkan pejabat KY ke kepolisian.
Untuk itu, Taufik pun dalam waktu dekat ini akan melaporkan hakim praperadilan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu.
"Secepatnya lapor," kata Taufik.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, pengacara Sarpin yang lain juga melaporkan mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya.
Ketiga orang tersebut dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.