Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Warga Negara Asing (WNA) asal Turki digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jakarta Utara, Senin (23/03/2015), hari ini.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka Ahmet Bozoglan, Ahmet Mahmud, Abdullah, dan Abdul Basit, dengan pasal Pasal 15 juncto 7 UU terorisme.
"Terdakwa terlibat pemufakatan jahat di Poso bersama dengan kelompok Santoso." ujar Jaksa Penuntut Umum, Dicky Octavian.
Terdakwa diadili bersama WNI, Saipul Priatna, Gunawan Djuraurejo, Akbar, dan Kalman.
Selain dijerat oleh UU Terorisme, terdakwa juga dijerat UU Imigrasi karena terbukti menggunakan paspor dan visa palsu.
Namun JPU tidak menerangkan kaitan antara empat WNA Turki ini dengan kelompok garis keras ISIS.
Keempat WNI Turki ini ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong saat hendak menuju Kabupaten Poso pada Sabtu (13/9/2014).
Pada saat penangkapan tersebut, mereka tengah diantar oleh tiga warga Palu, yakni Saiful, Yudi dan Irfan.