News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Kelompok ISIS

TigaTerduga Teroris Asal Turki Disidang di Jakarta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Densus 88 Mabes Polri menggeledah rumah dua orang terduga anggota jaringan teroris Poso pimpinan Santoso dan Daengkoro atas nama Guntur Pamungkas dan Kardi usai menangkap keduanya di Dusun Kedungprawan dan Dusun Gendingan Lor, Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (8/8/2014). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk pistol Barreta, 2 magasin, 21 butir amunisi, solar sel, power sel, bendera Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), spanduk, dan buku-buku panduan tentang jihad. Surya/Sudarmawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang perdana Warga Negara Asing (WNA) asal Turki digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jakarta Utara, Senin (23/03/2015), hari ini.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka Ahmet Bozoglan, Ahmet Mahmud, Abdullah, dan Abdul Basit, dengan pasal Pasal 15 juncto 7 UU terorisme.

"Terdakwa terlibat pemufakatan jahat di Poso bersama dengan kelompok Santoso." ujar Jaksa Penuntut Umum, Dicky Octavian.

Terdakwa diadili bersama WNI, Saipul Priatna, Gunawan Djuraurejo, Akbar, dan Kalman.

Selain dijerat oleh UU Terorisme, terdakwa juga dijerat UU Imigrasi karena terbukti menggunakan paspor dan visa palsu.

Namun JPU tidak menerangkan kaitan antara empat WNA Turki ini dengan kelompok garis keras ISIS.

Keempat WNI Turki ini ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong saat hendak menuju Kabupaten Poso pada Sabtu (13/9/2014).

Pada saat penangkapan tersebut, mereka tengah diantar oleh tiga warga Palu, yakni Saiful, Yudi dan Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini