TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dari saksi menjadi tersangka.
Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Payment Gateway di kementerian yang dulu dipimpinnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan melalui gelar perkara minggu lalu, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim telah menaikkan status Denny sebagai tersangka.
"Terhadap Prof. DI (Denny Indrayana) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Payment Gateway tahun anggaraan 2014," tegas Rikwanto, Selasa (24/3/2015).
Rencananya Denny akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 27 Maret 2015.
Sebelummnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan ada pumutan tidak sah dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
"Berdasarkan keterangan audit BPK Desember 2014 terindikasi ada kerugian negara Rp 32.093.695.000 dan ada pumutan tidak sah Rp 605 juta," tegas Anton.
Atas perbuatannya, Denny diancam dengan Undang-undang Tindak Pindana Korupsi pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang jo pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.