TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana melakukan revisi terhadap Undang-undang Terorisme.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di kantor Deputi II BNPT kawasan Indonesia Peace and Security Center, Sentul, Bogor, Selasa (24/3/2015).
"Jadi nanti kita berencana revisi UU Teroris. Kalau (undang-undang) yang sekarang belum (maksimal) menghukum teroris," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, saat ini pemerintah mengalami dilema dalam menghadapi persoalan adanya warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok radikalisme ISIS.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat mencabut paspor WNI yang gabung ISIS di luar negeri.
"Kita tidak menganut UU Kewarganegaraan. Kalau kita cabut paspornya, itu menjadi persoalan," tuturnya.
Masih kata Yasonna, untuk membuat UU Terorisme itu, pihaknya berencana menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta instansi terkait.
Menurutnya, sudah saatnya Indonesia memiliki UU Terorisme untuk mencegah makin berkembangnya paham-paham radikalisme di Indonesia.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
"Revisi UU Teroris itu memungkinkan paspor WNI yang gabung kelompok radikalisme di luar negeri bisa dicabut," katanya.