TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah anggota DPR dari PPP Epyardi Asda ikut mengusulkan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly, yang ditandai dengan kehadirannya bersama pimpinan fraksi asal KMP di DPR akan berdampak serius.
Amri M. Ali, Wakil Sekjen DPP PPP Bid Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengatakan keinginan Epyardi untuk maju sebagai calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dari Partai Persatuan Pembngunan (PPP) akan sulit terealisasi.
"DPP PPP telah menentukan syarat calon kepala daerah, yakni loyalitas, integritas, kapasitas dan elektabilitas," kata Amri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut dia keempat syarat tersebut sudah mulai dinilai terhadap figur-figur yang mulai merapat ke DPP PPP.
"Rakornas PPP tahun 2015 memutuskan melarang anggota F-PPP DPR menandatangani hak angket menkumham dan bagi yang melanggar ada konsekuensi sanksi tegas dari DPP PPP," katanya.
Dijelaskan pengusulan hak angket untuk Menkumham sngat tidak tepat karena hanya untuk kepentingan sekelompok orang bukan untuk kepentingan bangsa.
"Persoalan internal parpol merupakan urusan mereka masing-masing dan bukan ranahnya dibawa-bawa ke DPR," ujarnya.