News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pemberian Kredit dari PT BNI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim satuan tugas khusus penangan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung, Rabu (25/3/2015) menahan tiga tersangka kasus dugaan  korupsi dalam pemberian kredit dari PT BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Pare-Pare kepada  PT. Griya Maricaya Gemilang‎ tahun 2010 sebesar Rp 30 Miliar‎.
Ketiga tersangka tersebut yakni Drs. Gusdi Hasanuddin selaku Staf Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pare-Pare atau Mantan Penyelia Bisnis Kecil PT. BNI Pare-Pare, Syahminal Yonnidarma selaku Karyawan BNI 46 atau Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare dan ‎Asmiati Khumas selaku Analisis Kredit di Sentra Kredit Menengah Makassar PT. BNI atau Mantan Relationship Officer di Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare‎.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari dari tanggal tanggal 25 Maret hingga 13 April  2015.
"Penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan di tempat yang berbeda, ada yang di Rutan Salemba cabang Kejagung ada yang di Rutang Pondok Bambu," kata Toni di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dijelaskan Toni, penahanan terhadap Drs. Gusdi Hasanuddin dan Drs. Syahminal Yonnidarma di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.‎ Sedangkan tersangka Amiati khumas ditahan Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.‎
Penahanan terhadap ketignya dirasa perlu demi mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.
Ditanya soal satu tersangka lainnya, Tony mengatakan penyidik sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka, namun yang hadir hanya tiga tersangka.
Satu tersangka yang tidak hadir itu ialah Aming Gosal bin Thio Go Mo selaku Direktur PT GMG.
Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, sebelumnya, ‎Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit untuk Pembiayaan
Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Parepare kepada PT Griya Maricaya Gemilang.
Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup  terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, ‎sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI meningkatkannya ke tahap penyidikan.
Dengan menetapkan tiga orang karyawan Bank BNI 46 cabang Parepare dan Direktur PT Griya Maricaya Gemilang sebagai tersangka. 
Dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka antara lain permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar.
Mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan.
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini