Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko mengaku sempat memberikan uang suap kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami ini menghindari konflik dalam berusaha, kami takut demo-demo yang mengancam perusahaan kami akan terulang," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Bambang mengaku memberikan Fuad uang setiap bulannya setelah Ketua nonaktif DPRD Bangkalan mengirimkan pesan pendek atau menelpon langsung. Menurutnya, penyetoran uang berlangsung di akhir atau awal bulan.
"Saya menyetorkan uang begitu ada permintaan dari Pak Fuad. Kadang diawal atau akhir setiap bulannya," terang Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) itu.
Bambang mengaku menyuap politikus Partai Gerindra untuk kepentingan perusahaannya, PT Media Karya Sentosa. Menurutnya uang suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan bisnis perusahaannya di Bangkalan dan takut adanya demo untuk perusahannya.
"Dengan kejadian yang dulu, kami enggak mau terjadi (lagi). Ada demo juga di pabrik kami di Gresik, kami enggak mau konflik," imbuh Bambang.