Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahuddin menilai tepat pengguliran hak angket oleh DPR terkait
kebijakan Menkumham Yasonna Laoly.
Menurutnya, DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan melalui
penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
"Ada yang bertanya, apakah hak angket bisa diajukan terhadap menteri? Jawabnya bisa saja. Sebab yang disebut
pemerintah itu adalah Presiden beserta para menteri. Artinya menteri adalah bagian dari pemerintah," kata Said
kepada Tribunnews.com, Senin (30/3/2015).
Menurutnya, tak ada peraturan yang melarang DPR memeriksa Menkumham melalui suatu proses penyelidikan guna
menemukan ada-tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh menteri dalam melaksanaan UU partai politik melalui
penggunaan hak angket itu.
"Disini nanti bisa diketahui apakah intervensi pemerintah dalam kasus PPP, misalnya, merupakan instruksi atau
sekurang-kurangnya atas sepengetahuan Presiden, ataukah intervensi itu dirancang sendiri oleh Menkumham atas
pesanan kelompok politik tertentu," katanya.
Said berharap agar pengguliran hak angket dimaksud jangan hanya menjadi alat bargaining partai-partai pengusung
angket kepada pemerintah.
"Apalagi sekedar untuk gertak sambal saja, seperti pada wacana hak interpelasi BBM yang tempo hari keras
disuarakan oleh DPR namun akhirnya hilang begitu saja," kata Said.