TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku mengetahui mengenai proyek payment gateway yang saat ini menjerat mantan wakilnya, Denny Indrayana, ke dalam kasus hukum. Namun, Amir menyayangkan pernyataan Denny dalam kasus tersebut yang seolah-olah ingin melemparkan tanggung jawab.
"Pada saat proses ini bergulir, ada pernyataan beliau (Denny) yang melemparkan tanggung jawab. Ini kurang baik," ujar Amir saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Amir mengatakan, tujuan Denny sejak awal mengenai sistem pembayaran online tersebut sebenarnya sudah cukup baik. Menurut Amir, program payment gateway tersebut digunakan untuk menghindari terjadinya pungutan liar dan meningkatkan layanan publik.
Namun, menurut Amir, program tersebut akhirnya diputuskan untuk dihentikan karena tidak disetujui oleh Menteri Keuangan.
Amir juga mengatakan bahwa seluruh uang yang dihasilkan melalui sistem pembayaran online tersebut telah disetorkan kepada negara. Meski menilai tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut, Amir meminta agar Denny tidak melepaskan tanggung jawabnya kepada orang lain.
Menurut Amir, posisi Denny yang telah mendapat banyak simpati seharusnya dapat dipertahankan.
"Saya kira tujuan payment gateway itu sudah begitu mulia. Tetapi saat ini, tidak bisa Denny secara defensif melemparkan masalah itu pada orang lain," kata Amir.
Sebelumnya, Defrizal Djamaris, kuasa hukum Denny, menyebut sistem payment gateway yang berjalan pada 2014 lalu diketahui oleh Amir Syamsuddin yang saat itu sebagai Menteri Hukum dan HAM. "Proyek payment gateway ini ada Peraturan Menteri, jadi enggak mungkin Amir enggak tahu," ujar Defrizal saat dihubungi, Sabtu (28/3/2015).
Meski demikian, Defrizal menolak jika dia disebut menuding Amir bertanggung jawab atas proyek yang menjerat Denny Indrayana itu. Adapun yang jelas, kata Defrizal, proyek itu diketahui menteri, dan posisi Denny sebagai wakil menteri hanyalah pengawas.
Penulis: Abba Gabrillin