TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Prsiden Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan kewenangannya di dalam pemerintahan tidak menggeser kewenangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Enggak, seperti yang saya katakan, tidak ada kewenangan yang luas," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Luhut mengatakan kewenangan yang dimilikinya tidak jauh berbeda dengan kewenangan lembaga sebelumnya, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
"Jadi kewenangan kami itu hampir sama dengan UKP4 tambah dengan komunikasi politik dengan parlemen dan partai politik," kata Luhut.
Luhut menjelaskan tupoksi yang saat ini diemban yaitu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja menteri di berbagai sektor, seperti ekonomi, pertahanan dan keamanan.
"Itu dari waktu ke waktu dilaporkan ke presiden seperti yang terjadi di UKP4 plus komunikasi dengan parlemen maupun parpol," kata Luhut.