Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 299 dokumen dibawa penyidik Bareskrim Polri dari bekas ruangan Denny Indrayana saat menjabat sebagai wakil menteri hukum dan hak azasi manusia.
Penyitaan dokumen tersebut terkait penetapan Denny sebagai tersangka kasus sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik atau 'payment gateway'.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan 299 item yang disita itu yakni berupa surat, dokumen, hasil rapat, notulen hingga proposal.
"Hasil penyitaan masih diverifikasi oleh penyidik. Nanti itu semua akan dijadikan bahan-bahan pertanyaan apabila Denny hadir di pemeriksaan hari ini," terang Rikwanto, Kamis (2/4/2015) di Mabes Polri.
Rikwanto menambahkan, sementara ini jumlah saksi yang diperiksa ada 21 orang dan tersangkanya baru satu orang yakni Denny Indrayana.