News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Mobil Dinas

Jawaban Jokowi Soal Naiknya Uang Muka Mobil Pejabat Negara

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Iriana dan Jokowi di Shinkansen, Rabu (25/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Presiden Joko Widodo mengaku tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya, termasuk soal lolosnya anggaran kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara.

Menurut dia, Kementerian Keuangan seharusnya bisa menyeleksi soal baik dan buruknya sebuah kebijakan.

"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).

Jokowi menceritakan, setiap harinya dia harus menandatangani dokumen yang begitu banyak. Sehingga, sebagai orang nomor satu negeri ini, Jokowi mengakui dirinya tidak selalu memeriksa semua dokumen itu.

"Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti enggak usah ada administrator lain dong kalo presiden masih ngecekin satu-satu," kata dia.

Jokowi membantah kecolongan dalam kebijakan yang mengundang kontroversi kali ini. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet. "Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," ucap dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi.

Sementara Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto mengaku usulan ini pertama kali dimintakan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Awalnya, DPR meminta Rp 250 juta namun akhirnya setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp 210 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini