Usai persidangan, Jaksa KPK menyebut uang Rp 500 juta yang dikirim ke Arif Budiman merupakan pengembalian atas pinjaman Bonaran kepada Arif sebelumnya.
Diduga uang pinjaman dari Arif adalah menjadi bagian dari total Rp 1,8 miliar duit yang disetor Bonaran ke Akil Mochtar selain pinjaman dari Aswar Pasaribu.
Bonaran sendiri didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran, Akil lantas meminta disediakan Rp 3 miliar.
Karena itu Bonaran meminjam uang kepada Aswar Pasaribu untuk memenuhi permintaan Akil.
Pada tahap pertama, Rp 900 juta yang diambil Tomson dari BNI Rawamangun disetorkan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat (Perusahaan atas nama Istri Akil Mochtar) sesuai permintaan Akil.
Sedangkan pemberian tahap kedua dilakukan 20 Juni 2011 dengan nominal Rp 900 juta, pun sama dikirim ke rekening CV Ratu Samagat.