Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana menyebut KPK tidak profesional. Eggy Sudjana menilai KPK menggelar sidang perdana Sutan bersamaan dengan sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya.
Pernyataan Eggy Sudjana disampaikan melalui surat yang ditujukan jaksa penuntut umum KPK. Surat tersebut dibacakan oleh Sutan saat persidangan.
"Surat pemanggilan terhadap terdakwa untuk hadir pada 6 april merupakan kesewang-wenangan. Adapun ketidakhadiran kami sekarang karena ketidakhadiran saudara pada sidang praperadilan," demikian isi surat tersebut.
"Tindakan tersebut tidak profesional," isi surat tersebut.
KPK diminta menghormati proses praperadilan yang digelar hari ini.
Seperti diketahui sebelumnya, sidang praperadilan digelar tanggal 23 Maret 2015. Namun, dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum KPK tidak hadir di PN Jaksel. Persidangan kemudian ditunda oleh hakim hingga 6 April 2015.