TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Siti Tarwihah ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penundaan dilakukan lantaran wanita yang disebut-sebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai istri muda Fuad Amin Imron tak hadir dalam persidangan hari ini, Senin (6/4/2015). Padahal Siti merupakan pihak pemohon.
"Siti Tarwiyah, pemohon nggak hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4).
Siti menggugat lembaga antirasuah itu karena tidak terima disebut sebagai insti muda Fuad Amin. Kini keberadaan Siti masih di Jawa Timur. Alhasil sidang pun ditunda hingga bulan depan.
"Jadi ditunda sebulan 4 Mei karna pemohon di Madura sehingga panggilannya akan disampaikan melalui PN Surabaya," kata Priharsa.
Fuad sendiri disangkakan KPK telah menerima sejumlah suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) sejak 2009 hingga 2014. Suap tersebut diberikan agar PT MKS bisa memenangkan tender proyek penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.