TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat yang juga eks Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana berencana akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sutan beralasan KPK memiliki upaya menggagalkan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan.
"Kami akan menuntut KPK karena berniat jahat dengan membuat skenario agar sidang tidak lancar," ujar Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana di saat sidang pembacaan berkas praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(6/4/2015).
Menurut Eggi, KPK dianggap telah membuat skenario agar praperadilan gugur dengan tidak datang pada saat sidang perdana praperadilan pada 23 Maret 2015 lalu.
Eggi juga menuding tidak hadirnya KPK untuk mengulur-ngulur waktu sehingga pada saat sidang praperadilan digelar, berkas kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dalam Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) permintaan praperadilan akan dibatalkan apabila berkas gugatan bagi seorang tersangka telah masuk ke dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Dengan kejadian tersebut, Eggi mengatakan akan menuntut KPK berdasarakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena berupa menghalangi penyidikan, penuntutan di sidang pengadilan, baik langsung ataupun tidak langsung," katanya.