TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan penjelasan mengenai kebijakan Payment Gateway (PG) saat Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengakui pihaknya melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM 2013 semester 1 Tahun 2014.
"Pemeriksaan ditujukan untuk menilai efektivitas layanan paspor," kata Harry dalam penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2014 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Hasil pemeriksaan menyimpulkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah cukup efektif dalam pelayanan paspor. Kemudian telah melakukan perbaikan dalam proses bisnis paspor dalam penerapan Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT)). Sehingga masyarakat dan petugas pemberi layanan menjadi lebih nyaman dan puas dalam pengurusan paspor.
"Namun demikian, BPK juga menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan Payment Gateway," kata Harry.
Harry mengatakan implementasi Payment Gateway mengabaikan risiko hukum antara lain pemilihan vendor dilakukan pada saat tim e-Kemenkumham belum memiliki kewenangan.
"Rekening bank untuk menampung PNBP tidak memiliki izin dari Menteri Keuangan," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus Payment Gateway.