TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari pelimpahan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan itu sepenuhnya adalah wewenang Kejaksaan Agung.
"Kalau memang benar demikian, semua ini sudah menjadi domain praajudikasi dari Kejaksaan untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes," ujar Indriyanto ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan penertiban Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Indriyanto mengatakan itu adalah wewenang Mabes Polri.
"Jadi kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," tukas Indriyanto.
Sekedar informasi, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus itu pun kini ditangani Polri.
"Kamis pekan lalu berkasnya sampai ke kita (Bareskrim)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).
Pelimpahan kasus tersebut merupakan buntut dari kekalahan KPK dalam sidang praperadilan Budi Gunawna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka kepada Budi Gunawan tidak sah.
Akibatnya, KPK pun tidak berwenang lagi untuk menyidiknya dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Berhubung kasus tersebut sebelumnya pernah diperiksa Polri, Kejaksaan Agung memilih untuk melipahkannya ke Mabes Polri.
Saat ditetapkan sebagai tersangka olekh KPK, Budi Gunawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.