TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Rabu (8/4/2015) akan digelar sidang pembacaan putusan gugatan Antasari Azhar melawan RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang, sekitar pukul 10.00 WIB.
Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Tribunnews, Rabu (8/4/2015) pagi mengungkapkan, berdasar proses persidangan, bukti dan saksi, terungkap fakta bahwa baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen telah hilang atau dihilangkan.
"Pihak RS Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," kata Boyamin.
Dengan demikian terbukti kedua pihak tergugat yaitu RS Mayapada dan Kapolda telah cukup kuat diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait hilangnya baju korban.
"Semoga majelis hakim mengabulkan gugatan Antasari Azhar," harapnya.
Sebelumnya Antasari Azhar mengaku kecewa dengan mediasi yang dilakukannya dengan pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait sidang gugatan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Antasari, perwakilan dari kedua pihak yang digugatnya itu mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal keberadaan baju Nasrudin Zulkarnaen yang dipertanyakan oleh Antasari.
"Mereka bilang mereka harus tanya dulu ke pihak yang bersangkutan. Pihak rumah sakit bilang mereka akan tanyakan dulu ke bagian IGD, sementara pihak kepolisian beranggapan bahwa kasus ini sudah tutup buku," kata Antasari.
Antasari menegaskan, harusnya kedua pihak sudah mempelajari gugatan yang dilayangkan sebelum hadir di persidangan.
"Semestinya kan mereka cari tahu dulu, kumpulkan data dan fakta dulu sebelum datang ke sidang ini. Ini malah tidak tahu apa-apa," kata Antasari.