News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

KPK Beharap Hakim Lain Mencontoh Putusan Hakim Tati Tolak Gugatan Suryadharma Ali

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para hakim mengikuti langkah hakim Tati Hadiati yang menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi rujukan.

"Kami berharap putusan hari ini bisa membuka mata kita semua dan bisa jadi semacam rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan paraperadilan di mana objeknya adalah penetapan tersangka," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

KPK didugat SDA terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji. Tersangka lain yang menggugat KPK di antaranya Sutan Bathoegana, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Walau berbeda objek materinya, Johan tetap berharap agar semua gugatan tersebut ditolak karena penetapan tersangka bukanlah wewenang atau objek praperadilan.

"Meskipun sama tapi alasannya berbeda-beda. Dari awal kita katakan itu adalah kewenangan hakim secara independen dan dia punya kewenangan untuk memutuskan itu," kata Johan.

Pagi tadi hakim tunggal Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan SDA. Hakim memutuskan penetapan tersangka SDA oleh KPK bukan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka merupakan syarat untuk melakukan upaya paksa lain, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa lembaga praperadilan memiliki wewenang limitatif. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini