Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Mario Steven Ambarita sebagai tersangka penyusupan ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta.
Kepala Sub Direktorat PPNS dan Personil Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo, mengatakan pihaknya lebih dulu memeriksa Mario dan petugas bandara.
"Untuk saat ini bahwa yang bersangkutan (Mario) sudah dilimpahkan dari otoritas bandara (Soekarno-Hatta) kepada PPNS dan statusnya tersangka," ujar Rudi di kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu, (8/4/2015).
Mario melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat 1 juncto pasal 435 tentang memasuki daerah terbatas dan memasuki daerah yang membahayakan penerbangan, dengan ancaman kurungan satu tahun penjara.
"Dendanya maksimal 100 juta dan 500 juta rupiah," imbuh Rudi.
Mario saat ini sedang menjalani olah TKP dengan sejumlah PPNS Ditjen Kemenhub di avron Bandara Soekarno-Hatta. Besok, PPNS akan membawa Mario ke Pekanbaru untuk olah TKP di Bandara Sultan Syarif Kasim II.