News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Pelimpahan Kasus ke Mabes Polri Diduga Untuk Muluskan Langkah BG Jadi Wakapolri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emerson Yuntho (kiri)

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pelimpahan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri diduga sudah disengaja.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menduga pelimpahan tersebut adalah skenario meloloskan BG menjadi Wakil Kepala Polri.

"Menyedihkan, (Ini) diduga bagian dari skenario untuk meloloskan BG dari proses hukum dan memuluskan BG menjabat sebagai Wakapolri," ujar Emerson dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Pria yang akrab disapa Eccon itu mengatakan sangat besar kemungkinanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Budi Gunawan dihentikan.

Bahkan, kata Eccon, peluang kasus tersebut dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mencapai 99 persen.

"Potensi kasus korupsi dihentikan oleh Bareskrim sangat kuat. Proyeksi 99 persen karena alasan kasus ini pernah ditangani tahun 2010 lalu dan dihentikan oleh Bareskrim," kata Eccon.

Eccon kemudian berharap agar kasus tersebut kembali ditangani KP agar kasus yang membelit bekas ajudan presiden era Megawati Soekarnoputri itu tidak dihentikan.

Pelimpahan kasus tersebut merupakan buntut dari kekalahan KPK dalam sidang praperadilan Budi Gunawna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka kepada Budi Gunawan tidak sah.

Akibatnya, KPK pun tidak berwenang lagi untuk menyidiknya dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Berhubung kasus tersebut sebelumnya pernah diperiksa Polri, Kejaksaan Agung memilih untuk melipahkannya ke Mabes Polri.

Saat ditetapkan sebagai tersangka olekh KPK, Budi Gunawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini