News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Sherly Bilang Rp 1 M untuk Uang Muka Nikah Bukan Suap Rachmat Yasin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng memberi uang suap Rp 5 miliar kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin (saat menjabat) melalui Yohan Yap untuk mengurus izin alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang itu dikirim secara bertahap baik melalui transfer bank sebesar Rp 4 miliar kepada PT Multihouse, dan sisanya secara tunai Rp1 miliar.

Adanya transfer uang tersebut dibenarkan oleh anak buah‎ Swie Teng, Roselly Tjung, yang mengurus pengiriman uang tersebut. Menurut wanita yang akrab disapa Sherly itu dirinya pernah diperintahkan Swie Teng untuk mengirimkan uang Rp 4 miliar kepada PT Multihouse.

"Iya, (pernah mengirim) ke Multihouse," kata Sherly saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/4/2015).

Adapun pengiriman uang Rp 1 miliar dilakukan secara bertahap. Uang tersebut dicairkan dalam pecahan Rp 250 juta sebanyak empat kali. Kata Sherly, uang tersebut diberikan ke kepada Yuliana.

Ketika ditanya mengenai uang Rp 1 miliar tersebut, Sherly berdalih untuk downment payment (DP atau uang muka) biaya pernikahan anak Swie Teng, Daniel Otto.

Hal itu tertera dalam Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) yang diutarakan Sherly.

"‎Saya baru ingat biaya Rp1 miliar saya siapkan untuk DP operasional pernikahan Daniel Otto. Kita harus buat DP untuk undangan, tempat, dan lain-lain," kata Jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan BAP yang dibenarkan Sherly.

Jaksa Ronald pun curiga dan menanyakan maksud pernyataan Sherly itu. Soalnya uang tersebut dikirim tidak lama dari pengiriman uang Rp4 miliar yang juga berasal dari PT Brilian Perdana Sakti (PT BPS).

‎"Apa urusannya dengan pernikahan anak terdakwa?" tanya Jaksa Ronald.

Sherly berdalih bahwa PT BPS masih satu grup dengan PT Sentul City yang dimiliki Swie Teng. Oleh sebab itu, sangat wajar jika mengeluarkan sejumlah uang untuk pernikahan anak dari bos nya tersebut.

Uang itu kemudian dititipkan kepada Yuliana, dan selanjutnya diambil lagi oleh Sherly ketika ia kembali ke Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini