Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2024 Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia banyak menangani atau mengonfirmasi berbagai kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Kasus-kasus tersebut mulai dari WNI yang membuat keonaran hingga mereka terlibat dalam aksi kriminalisasi dan menjadi tersangka tindak pidana di negara yang jadi tempat mereka bekerja.
Baca juga: Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Penumpang Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh di Kazakhstan
Berikut sederet kasus yang melibatkan WNI di luar negeri.
1. 24 WNI Jadi Haji Ilegal Karena Pakai Visa Haji Palsu, Diamankan Otoritas Arab Saudi
Sebanyak 24 WNI ditangkap otoritas Arab Saudi usai diduga memalsukan visa haji milik orang lain demi bisa masuk ke Mekkah.
Berdasarkan keterangan resmi KJRI Jeddah pada Kamis 30 Mei 2024, mereka menjadi rombongan jemaah haji ilegal, karena masuk bukan menggunakan visa haji melainkan visa ziarah Syakhsiyah.
Dari 24 orang yang ditangkap, 2 diantaranya adalah koordinator jemaah haji dengan visa haji palsu, dan diproses hukum sesuai pemerintahan Arab Saudi.
Sedangkan 22 WNI lainnya dibebaskan dan dideportasi ke tanah air setelah menjalani pemeriksaan.
Sejak 23 Mei lalu, pihak Arab Saudi menutup akses masuk pendatang yang menggunakan visa ziarah. Hal itu sebagai persiapan untuk kedatangan jemaah haji.
Baca juga: 91 WNI Kembali Dievakuasi Dari Suriah, Mayoritas Pekerja Migran dan Mahasiswa
2. Lagi-lagi WNI Langgar Visa Haji, Ketua DPRD Rembang dan 4 Orang Lainnya Ditahan Otoritas Arab Saudi
Pada 21 Juni 2024 KJRI Jeddah mendapat laporan adanya penangkapan terhadap 5 orang WNI atas pelanggaran keimigrasian terkait haji.
Mereka ditangkap pada 5 Juni 2024, salah satu diantaranya adalah STR alias Supadi bin Taslim Rawi yang merupakan Ketua DPRD Rembang. Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal dan dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
Barang bukti yang ditahan dari para WNI adalah 95 ribu Saudi Riyal, printer dan kartu tanda pengenal.