Perihal ini KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk meminta akses kekonsuleran bagi 22 WNI yang ditahan. KBRI akan melakukan pendampingan hukum guna memastikan mereka mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan di Kamboja.
Adapun perihal pemulangan jenazah korban, perusahaan tempat korban bekerja dan 22 pelaku menyatakan akan bertanggung jawab. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan tempat korban bekerja dan keluarga yang ada di Indonesia.
7. WNI Ditangkap Bea Cukai AS Usai Tertangkap Tangan Bawa Uang ‘Black Money Scam’ 28 Ribu Dolar AS
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (AS) di Dulles International Airport pada Rabu, 30 Oktober 2024.
TTH ditangkap otoritas Bea Cukai AS karena membawa uang 28.500 dolar AS setara Rp442 juta ‘Black Money Scam’ atau penipuan uang gelap, yakni upaya kriminal mengelabui otoritas Bea Cukai dengan cara mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam atau biru.
Jika TTH dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dituntut dengan kejahatan pemalsuan Virginia Code 18.2-171.
Berdasarkan ketentuan dalam Virginia Code 18.2-171, kejahatan pemalsuan masuk dalam kategori kejahatan besar kelas 4 dengan sanksi denda 100 ribu dolar AS dan kurungan 2-10 tahun penjara.
Kasus ini telah diserahkan ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA).
8. Kecerobohan WNI Sebabkan Anak 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil di Singapura
Warga negara Indonesia (WNI) atas nama Lilyana Eva (32) didakwa berbuat lalai alias ceroboh yang mengakibatkan tewasnya seorang gadis berusia 4 tahun inisial ZMO karena tertabrak mobil di kawasan River Valley, Singapura.
Kejadian ini terjadi pada 23 Januari 2024. Dakwaan terhadap Lilyana dijatuhkan pengadilan setempat pada Rabu 6 November 2024.
Lilyana yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dinilai gagal memastikan keselamatan ZMO ketika menyeberang jalan di persimpangan yang tak memiliki rambu-rambu.
Kini Lilyana mendekam di Changi Prison atau penjara Changi, Singapura sambil menunggu jalannya proses persidangan.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Lilyana dituduh lalai menjaga ZMO (4) saat menyeberang di persimpangan yang tak memiliki rambu-rambu.
Ketika menyeberang, Lilyana tidak memegang ZMO hingga membuat anak usia 4 tahun itu tertabrak mobil dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Singapura. Kasus ini ditemukan oleh pengadilan koroner pada Juli 2024.
Investigasi kepolisian Singapura mengungkap mobil yang dikemudikan seorang wanita WN Australia berusia 40 tahun, tidak melaju dengan kecepatan tinggi. ZMO muncul tiba-tiba yang terlihat dalam rekaman kamera dasbor mobil.
Tinggi ZMO yang hanya 100 cm menjadi alasan pengemudi tidak melihatnya.
Pejabat pengadilan, Eddy Tham mengatakan insiden tersebut adalah kecelakaan lalu lintas jalan yang menjadi pengingat bagi pengasuh anak kecil atas pentingnya memegang tangan anak kecil ketika menyeberang jalan.
Hukum Singapura menyatakan kelalaian seseorang yang mengakibatkan luka berat pada seorang lainnya disanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda mencapai 10 ribu dolar Singapura.
KBRI Singapura masih mendalami kasus Lilyana, seraya meminta akses konsuler kepada Lilyana dan mengupayakan pendampingan hukum serta bantuan penerjemah selama menjalani persidangan
Baca juga: Dalam 3 Tahun Ada Lonjakan WNI Datang ke Kamboja, Negeri Markas Judi Online dan Industri Online Scam
9. Demi Bisa Main Judi, Seorang WNI di Jepang Rampok dan Lukai Pasutri Lansia Warga Lokal
Seorang WNI berinisial YAP (24) ditangkap polisi Kakegawa atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia pasangan suami istri di Prefektur Shizuoka, Jepang pada 27 November 2024.
Tindakan YAP membuat kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit.
YAP diketahui merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia telah 2 tahun tinggal di Jepang.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, YAP mencoba merampok karena ingin bermain judi online. Aksi ini juga sempat mendapat sorotan di media sosial.
Atas kejadian ini KBRI Tokyo melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak - hak yang bersangkutan dalam hukum di negeri Jepang.
10. Seorang Perawat Warga Indonesia Tega Bunuh Bayi Perempuannya yang Baru Lahir di Jepang
WNI berusia 19 tahun ditangkap kepolisian Jepang usai membunuh bayi perempuannya sendiri. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu 25 Desember 2024.
Kantor Polisi Kota Kagoshima, Prefektur Kagoshima mengatakan WNI tersebut datang ke Jepang pada Agustus 2024 sebagai pekerja magang.
Wanita yang berprofesi sebagai perawat itu melahirkan bayi perempuan di toilet panti sosial tempatnya bekerja pada Jumat 20 Desember 2024. Rekan kerjanya menemukan WNI tersebut dan bayinya di toilet dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan.
Namun sang bayi dinyatakan meninggal. Berdasarkan hasil otopsi ditemukan adanya kegagalan organ akibat trauma pada kepala bayi. Kepolisian setempat kini menahan yang bersangkutan untuk proses penyelidikan.