News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Minggu Depan, Mary Jane Dipindah ke Nusakambangan ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang PK terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso hingga saat ini masih berada di Lapas klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Meskipun sudah pasti akan dieksekusi, namun WN Filipina ini belum juga dipindah ke Nusakambangan.

Kapuspenkum Kejagung, Tonny T Spontana mengatakan penyebab lamanya pemindahan Mary ialah lantaran amar putusan Majelis permohonan PK Mary yang ditolak hingga saat ini belum diterima

"Paling cepat, minggu depan dia (Mary) kami pindah ke Nusakambangan," kata Tonny, Kamis (9/4/2015).

Tonny melanjutkan sesampainya di Nusakambangan, Mary akan ditempatkan khusus dan terpisah. Dengan maksud agar Mary masih diperbolehkan untuk menerima kunjungan keluarga.

"Nantinya kunjungan dari keluarga tidak dibatasi waktu jenguknya. Soal dia (Mary) akan ditempatkan dimana, nanti Lapas disana (Nusakambangan) yang menentukan. Biaya dan petugas sudah siap," tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala LP II A Wirogunan Yogyakarta, Zaenal arifin mengatakan menunggu proses pemindahan, kondisi Mary baik dan ia tetap beraktivitas seperti biasa seperti olahraga, upacara, berdoa hingga bersosialisasi dengan narapidana lain.

Selama menunggu kepastian penjemputan ke Nusakambangan, Mary sempat meminta pihak Lapas memenuhi permintaannya seperti makan es krim, pizza, dan durian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini