News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Praperadilan Ditolak, Suryadharma Salahkan Hakim

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyindir hakim yang memimpin permohonan praperadilannya.

Menurut pria yang akrab disapa SDA, dirinya kecewa dengan keputusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan pihaknya.

"Jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian. Saya sungguh kecewa," kata SDA di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

SDA menuturkan, dirinya mencari keadilan melalui praperadilan. Menurutnya, hakim yang mengadili praperadilannya mengatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status dirinya sebagai tersangka.

"Kalau kita melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan, tetapi kemudian tidak ada institusi tempat kita bertanya. Lalu kemana kita harus bertanya. Katanya harus lewat jalur hukum. Kita pergunakan jalur hukum. Tetapi kok tidak bisa," tuturnya.

SDA menuturkan, selama 10 bulan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum juga menyebut berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang disangkakan kepadanya. Dirinya pun mendesak KPK untuk mengungkapkan kerugian negara tersebut.

"Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang jelas dan pasti berapa jumlahnya. Yang ada cuma perkiraan-perkiraan saja," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini