Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kesiapannya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah sempat mangkir dan gugatan praperadilan ditolak, Suryadharma Ali memutuskan untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (10/4/2015).
"Saya akan ikuti seluruh proses hukum, sebagai bentuk penghormatan saya kepada hukum," ujar Suryadharma di KPK, Jakarta.
Terkait itu, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap proses hukum terhadap dirinya berdasarkan hukum yang berlaku dan bukan diadili atas opini.
"Tetapi saya juga berharap saya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, bukan dengan opini. Saya minta teman-teman sekalian, ingat loh ya, kita hidup cuma sementara, ada akhirat nanti," kata dia.
KPK sendiri menegaskan berkas penyidikan Suryadharma sudah di atas 60 persen. Namun, Suryadharma berdalih KPK tidak bisa membuktikan kerugian negara bahkan saat sidang praperadilan yang digugatanya.
"Iya, ya itu dia. Ya silahkan. Kalau ada bukti ya silahkan. Sekali lagi di sidang praperadilan KPK belum bisa memberikan bukti jumlah yang pasti kerugian negara," tukas Suryadharma.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas ketua umum Partai Persatua Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Kasusnya kemudian dikembangkan dan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lain untuk kasus yang sama namun dalam kurun waktu 2010-2011.
Terkait kasusnya itu, Suryadharma Ali sudah pernah dipanggil penyidik. Namun Suryadharma selalu menolak dan mengaku sakit.