Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4/2015). Ini merupakan pertama kali SDA memenuhi panggilan KPK setelah menyandang status tersangka.
Pria yang akrab disapa SDA itu menuturkan, dirinya datang memenuhi panggilan KPK karena menghormati proses hukum. Dirinya pun meminta kepada pihak KPK agar memprosesnya sesuai hukum.
"Saya juga berharap betul-betul diproses hukum secara berkeadilan. Bukan dengan opini," kata SDA di gedung KPK, Jakarta.
SDA menuturkan, sebagai manusia biasa tentu dirinya pernah melakukan kesalahan, karena menurutnya tidak ada manusia yang tidak pernah salah. Menurutnya, jadi manakala ada manusia yang buat suatu kekeliruan harus dikoreksi.
"Ingat loh ya, kita hidup cuma sementara, ada akhirat nanti," tuturnya.
SDA juga mengatakan, selama 10 bulan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum juga menyebut berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang disangkakan kepadanya. Dirinya pun mendesak KPK untuk mengungkapkan kerugian negara tersebut.
"Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang jelas dan pasti berapa jumlahnya. Yang ada cuma perkiraan-perkiraan saja," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Kasusnya kemudian dikembangkan dan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lain untuk kasus yang sama namun dalam kurun waktu 2010-2011.