TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pemeriksaan 1x24 jam, akhirnya pada Jumat (10/4/2015) malam pihak KPK menetapkan pengusaha Andrew Hidayat (AH) dan anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adriansyah sebagai tersangka pemberi dan penerima suap terkait perizinan perusahaan AH, PT MMS. Keduanya pun akan ditahan.
Sementara, seorang anggota Polsek Menteng, Jakpus, Brigadir Agung Krisdianto (AK) dilepaskan kendati berperan mengantarkan uang sekitar Rp 500 juta dengan tas hitam dari Andrew kepada Adriansyah.
Ia pun ikut ditangkap bersama Adriyansah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Sanur, Bali pada Kamis (9/4/2015).
(Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, AK dilepaskan karena dari pemeriksaan pihaknya tidak menemukan bukti cukup keterlibatannya dalam penyuapan tersebut. Sebab, AK hanya diminta oleh Andrew untuk mengantarkan uang senilai ratusan juta rupiah ke Adriansyah.
"AK tentu akan dilepaskan," kata Johan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) malam.
Johan enggan menjawab saat ditanyakan apakah pelepasan anggota kepolisian ini lantaran pihak KPK 'trauma' dengan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang akhirnya dilepaskan. "Saya tidak mau berkomentar."
Johan pun hanya menjawab, 'Saya tidak tahu', saat ditanyakan oleh wartawan, perihal tahu atau tidaknya AK bahwa tas yang dibawanya dari Andrew untuk Adriyansah itu berisi uang Rp 500 jutaan dalam bentuk Dollar Singapura dan Rupiah.
Bahkan, Johan tidak mau menyebutkan profesi dari AK kendati pihak kepolisian, yakni Kapolsek Menteng telah mengakui dia adalah anggota kepolisian. "Profesinya membawa (uang suap,-red)," kata Johan.
Johan hanya menambahkan, selain AK, sebenarnya tim KPK juga mengamankan seorang sopir dari Andrew. Dia pun akan dilepaskan karena tidak cukup bukti keterlibatannya dalam kasus suap ini.
Kasus suap izin lahan tambang di Tanah Laut, Kalsel yang menyeret politisi PDI Perjuangan Adriansyah dan pengusaha ini mirip dengan kasus Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin terkait perizinan pasokan gas pada awal Desember 2014.
Baik Adriansyah maupun Fuad Amin adalah bupati sebelum menjadi anggota DPR dan Ketua DPRD Bangkalan.
Ada pihak swasta yang beberapa kali memberikan uang kepada kedua orang itu atas bantuan perizinan sewaktu keduanya menjabat sebagai bupati. Uang terus mengalir kendati keduanya tidak lagi menjabat sebagai bupati. Adapun bupati yang menjabat selanjutnya adalah anak mereka.
Saat operasi tangkap tangan itu, ada juga aparat yang diduga berperan sebagai perantara atau pengirim uang.
Dalam kasus Fuad Amin, seorang anggota TNI Angkatan Laut, Koptu Darmono ikut ditangkap oleh KPK karena diduga berperan sebagai pengirim uang penyuapan dari PT Media Karya Sentosa. Karena sesuai perundang-undangan KPK tidak berwenang, selanjutnya anggota TNI AL itu diserahkan ke POM AL untuk diproses.
Sementara dalam kasus Adriansyah, Brigadir AK dilepaskan karena pihak KPK tidak menemukan bukti keterlibatan atau sang polisi tersebut mengaku tidak tahu tas yang dibawanya adalah uang.